Hasil Pleno KPU Jabar Tak Dapat Tandatangan Saksi Kubu 02, Kenapa?
Pada Pemilu 2019 pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno lebih unggul dibanding Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin di daerah Jawa Barat.
Tetapi meski sudah unggul, saksi pasangan paslon nomor urut 02 itu yang diwakili oleh Sekretaris Badan Pemenangan Nasional Jawa Barat, Melda Hutagalung tidak menandatangani hasil dari rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat Jawa Barat.
Tidak ditandatangani hasil rekapitulasi itu dikarenakan Melda merasa bahwa penyelenggaraan pemilihan presiden kali ini ada banyak kejanggalannya.
"Kami dari saksi pasangan calon nomor urut 02 tidak akan menandatangani hasil rekapitulasi di Provinsi Jawa Barat," ujarnya, di sela rapat pleno di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Jabar, Senin (13/5/2019).
Dirinya pun mencontohkan terkait adanya dugaan kecurangan di Kabupaten Pangandaran, dimana terdapat pemilih pindahan yang menggunakan KTP tanpa menggunakan menggunakan surat A5.
"Jadi, dengan alasan itu kami tidak menandatangani. Walaupun di Jawa Barat menang, tapi kami tidak menandatangani. Kami tetap ingin menang dengan konsep jujur dan adil," cetusnya.
Pihaknya juga menyerahkan berkas yang berisikan nota keberatan kepada KPU Jabar yang nanti akan dibawa ke KPU RI guna ditindaklanjuti lebih jauh.
Tak hanya itu, pihaknya juga menilai kejadian meninggalnya ratusan anggota penyelenggara pemilu menjadi salah satu alasan dia enggan menandatangani pengesahan penghitungan suara di Jabar.
"KPU seharusnya bisa mengambil sikap untuk menyelidiki kejadian tersebut dan mengungkap berbagai fakta di lapangan kepada publik," seru Melda.
Menanggapi itu, Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq menyebut, langkah yang diambil saksi pasangan nomor urut 02 tersebut tidak akan mengurangi atau memengaruhi pengesahan hasil rekapitulasi suara.
Berdasarkan peraturan KPU, bagi saksi yang tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi suara tersebut harus menuangkan alasannya di formulir DC2 KPU Jabar, dan yang bersangkutan telah melakukannya.
"Kami menghormati sikap saksi yang tidak mau atau tidak menandatangani hasil. Tapi itu tidak mengurangi keabsahan hasil rekapitulasi," tukas Endun.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment