Misbakhun Yang sudah Dijatuhkan Hukuman akhirnya Bebas Murni

Misbakhun Yang sudah Dijatuhkan Hukuman akhirnya Bebas Murni

Sumber: Google

Misbakhun kala itu sudah dijatuhkan hukuman selama dua tahun penjara, tetapi atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Misbakhun pada Mahkamah Agung (MA) untuk meninjau kembali untuk kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi akhirnya Mahkamah Agung membebas murnikan Misbakhun dari semua lingkaran masalah ini.

Mukhamad Misbakhun yang sebelumnya sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan Letter of Credit (L/C) fiktif pada Bank Century di tahun 2010, dengan ini mulai muncul tudingan Misbakhun korupsi.

Dengan adanya kasus Misbakhun dan munculnya tudingan Misbakhun korupsi ini, Mukhamad Misbakhun sendiri meminta pada Mahkamah Agung (MA) untuk Peninjauan Kembali (PK) atas kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi.

"Saya bukan korban Century, saya dibesarkan Century dan saya di penjara. Bapak-bapak enggak akan tahu siapa Misbakhun kalau enggak masuk penjara dua tahun. Dan saya hadir di sini dalam rangka apa kita mau disuruh lupa, kita harus melawan lupa ini," ujar Misbakhun.

karena setelah Mahkamah Agung (MA) melakuakn peninjauan kembali terkait kasus Misbakhun dan juga Misbakhun korupsi ternyata kasus ini hanya kasus perdata bukanlah tindak pidana.

Nama Misbakhun yang sudah dipandang buruk di mata publik karena adanya kasus Misbakhun dan juga munculnya tudingan Misbakhun korupsi ini sekarang sudah tidak buruk lagi, karena namanya sudah direhabilitasi dan publik sudah memandang Misbakhun seperti Misbakhun yang dulu.

Yang saat ini sudah menjadi anggota Partai Golongan Karya (Golkar) Mukhamad Misbakhun juga menjabat sebagai anggota DPR, Mukhamad Misbakhun juga salah satu inisiator hak angket Century di DPR.

Comments

Popular posts from this blog

Misbakhun Merasa Tak Mendapat Keadilan Dengan Adanya Tudingan

Siapakah Orang yang Akan Menggantikan Ahmad Dhani Saat Konser?

KPK Tak Kunjung Menetapkan Tersangka, Novanto Dibuat Heran