KPK Melawan Perintah Putusan Praperadilan
KPK Melawan Perintah Putusan Praperadilan
KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel dengan alesan karena KPK belum melakukan penyidikan dan juga belum menetapkan tersangka.
Karena ini Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melakuan praperdilan pada KPK sebab amarnya putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel yang menyatakan memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
Koordinator dari MAKI Boyamin Saiman telah datang ke KPK bersama dengan Nadia Mulya untuk memberikan KPK bukti untuk kasus Bank Century ini.
Bukti yang telah diserahkan ke KPK ini juga menyangkut untuk kepentingan MAKI untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment